Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID- Mulai tahun 2025, OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakalmenerapkan kebijakan ajaib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor.
Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
BACA JUGA:Apa Itu Asuransi Penyakit Kritis? Ini Manfaat Pertanggungan dan Cara Kerjanya
Akan tetapi dengan adanya perubahan dalam UU P2SK ini, asuransi kendaraan bakal menjadi hal yang wajib.
Menurut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, ia menerangkan bahwa asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai.
Lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan.
Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan diharap bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi perubahan tersebut.
BACA JUGA:Perjalanan Liburan Aman, JRP dan Travel Blogger Ungkap Pentingnya Asuransi Berbasis Teknologi
Lalu, seberapa besar biaya asuransi wajib untuk seluruh mobil dan motor? Simak ulasannya di bawah ini.
Fungsi dan Manfaat Asuransi Wajib Mobil dan Motor
Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.
Selain itu, kebijakan tersebut jadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan , baik melindungi diri atau pihak lain.
Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E
- Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
- INTIP: Hal
- Standar Pemeriksaan di Tiap Bandara Ternyata Kerap Berbeda, Kok Bisa?
- INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
- FOTO: Libur Panjang, Ramai Pelancong ke Pulau Seribu
- VIDEO: Pameran di London Meriahkan Hari Jadi ke
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- INFOGRAFIS: Istimewa Bunga Lawang, Si Rempah Serba Bisa
- VIDEO: Pameran di London Meriahkan Hari Jadi ke
- Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur
- Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- FOTO: Melihat Konvensi Tato Sedunia di Paris
- Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua
- Resep Bebek Peking Panggang ala Restoran Chinese
- Catat, 5 Ikan Ini Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- Traveling ke Eropa? Simak Daftar Negara Penutur Bahasa Inggris Terbaik
- Aturan Teraneh di Tempat Wisata: Larangan Pakai Handuk dan Putar Musik
- Hanif Dakhiri: Tarif AS 32% Pukulan Bagi Industri Padat Karya RI